Fakta-fakta Jerinx Bebas dari Penjara: Tak Ada Perlakuan Khusus hingga Langsung Lakukan Melukat

Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021). Dilansir pembebasan Jerinx SID, dijaga ketat oleh para petugas keamanan. Jerinx SID tampak keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 WITA.

Ia dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra serta dua personel SID, yakni Bobby Kool dan Eka Rock. Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara dan membayar denda subsider Rp 10 juta. Terlihat penjagaan dilakukan baik dari kepolisian Ditsamapta Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polsek Kuta Utara dan petugas keamanan dari Lapas Kerobokan.

Ayah kandung Jerinx SID, I Wayan Arjono menyatakan kegembiraannya atas bebasnya sang putra setelah menjalani 10 bulan penjara. Setelah bebas, Jerinx direncanakan melakukan pelukatan atau pembersihan diri secara Hindu. "Melukat nya pasti di rumah ibunya, Ida Rsi. Mudah mudahan sesuai rencana," terang Arjono.

Wayan menambahkan, proses pelukatan ini merupakan permintaan Jerinx dan juga keluarga. "Melukat permintaan dari keluarga dan juga keinginan dari Jerinx agar ke depan lebih baik." "Namanya perjuangan ke depan harus lebih baik," tutur Arjono.

Selain melukat, Arjono menambahkan pihak keluarga meminta Jerinx istirahat. Akan tetapi, pihak keluarga tetap memberikan dukungan apapun yang disuarakan kepada Jerinx. "Background keluarga saya semuanya pejuang. Artinya kami pasti tetap mendukung apa yang diperjuangkan Jerinx yang memiliki darah keluarga pejuang."

"Kami akan mendukung kalau yang baik, kenapa tidak," tegas Arjono. Jerinx SID juga aktif berkesenian bersama band Anak Terali Bezi (Antrabez) yang personelnya diisi oleh warga binaan Lapas Kerobokan. Bahkan penggebuk drum Superman Is Dead ini telah menciptakan sejumlah lagu.

"Jerinx berbaur dengan warga binaan lainnya. Mengikuti program pembinaan. Selama di lapas, dia ikut bersama grup band Antrabez." "Jerinx menciptakan beberapa lagu," kata Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing ditemui setelah pembebasan Jerinx di Lapas Kerobokan. Nantinya lagu lagu yang diciptakan Jerinx, kata Fikri akan dirangkum dalam sebuah album bersama Antrabez.

Saat ini album tersebut masih tahap penggarapan. "Akan membuat album bersama Antrabez. Nanti akan digodok albumnya," terang Fikri. Fikri menambahkan, selama di lapas tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Jerinx.

"Selama di lapas tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada Jerinx. Sama dengan warga binaan lainnya," tegas Fikri. Lebih lanjut ia mengatakan, Jerinx telah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara dan hari ini dinyatakan bebas murni. "Saat ini Jerinx sudah bebas. Sesuai dengan regulasi yang ada Jerinx bebas murni setelah membayar subsidernya."

"Jumat kemarin pengacara sudah memberikan bukti pembayaran denda subsider. Jadi hari ini Jerinx bebas murni," jelas Fikri. Dikutip , Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer SID masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx. "Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid 19 seperti saat ini. "Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid 19." "Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kemenkop UKM Yakin Vaksinasi Bakal Kembalikan Omzet Pelaku Usaha
Next post APPSI: Pedagang Siap Mogok dan Gelar Demonstrasi Jika Pemerintah Berlakukan Pajak Sembako