Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat

Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota. Hasilnya, Kamis (15/7/2021) pagi seluruh kegiatan masyarakat yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dengan begitu, maka di atas waktu tersebut seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh lagi melintasi posko posko penyekatan.

Lantas, bagaimana nasib dari driver ojek online (Ojol) yang masih harus keluar rumah mengantarkan penumpang dan menuntaskan orderan untuk mendapatkan penghasilan? Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian. "Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat. Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.

"Saya sampaikan seluruh Ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maxim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin. Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian. Kategori tersebut juga kata Sambodo tersemat untuk para pekerja media alias reporter atau rekan pers.

"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Sambodo dalam kesempatan yang sama. Namun khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP. Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini titiknya diperluas hingga 100 lokasi.

Berikut rincian 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya: Pembatasan mobilitas dalam kota 1.Pasar rebo, Cijantung 2.Tl Fatmawati 3. Jl pangeran Antasari 4. Uderpass Mampang 5. The green garden 6. Tl Coca cola cempaka putih 7. User pass basura 8. Jl di Panjaitan arah Casablanca 9. Fly over Pesing arah timur 10. Fly over ladogi 11. Jembatan merah 12. Megaria 13. Jl Cassa Kemayoran 14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran 15. Jl apron 16. Hasyim Ashari (TL Donat) 17. Medan merdeka timur ( Gambir) 18. Jl veteran 3 19. Joglo raya.

Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota 1. GT Cikarang pusat 2. Gr Cibatu 3. GT Cikarang barat 4. GT Tambun 5. GT Bekasi timur 6. GT Bekasi Barat 7. Offramp Bukopin 8. Offramp Tegal parang 9. Offramp Polda 10. Offramp MPR/DPR 11. Offramp darmais 12. Offramp farmasi 13. Offramp semanggi 14. Offramp Pancoran 15. Offramp Desari Pembatasan mobilitas di batas kota

1. Pasar Jumat (Tangsel jaksel) 2. Lenteng agung (depok jaksel 3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel) 4. Kalideres (tangkot Jakbar) 5. Panasonic (Depok Jaktim) 6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim) 7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim) 8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim) 9. Bintaro (tangkot Jaksel) 10. Batu ceper (tangkot Jakbar) Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik Bekasi Kabupaten:

1.Sasak jarang tambun 2. Kalimalang 3. Kendung Waringin 4. Jababeka 5. Cikarang festival 6. Simpang pencenongan 7. Stadion wibawa Mukti 8. Simpang jalan 9. Simpang jalan movieland 10. Simpang jalan sgc 11. Jl. Yos Sudarso 12. Terminal Kalijaya 13. Distrik 1 meikarta Tanggerang Selatan: 1. Legok 2. Gading semprong 3. Jl. Camar Bintaro sektor 3 4. Pamulang jl raya Bogor 5. Jl. Ir h Juanda 6. Gading Boulevard

Depok: 1. Bawah flyover UI 2. Jl Komjen M Yasin 3. Jl Margonda raya 4. Gerbang gdc 5. Pertigaan apotik margonda 6. Pertigaan Kartini 7. Jl raya Bogor 8 8. Jl raya Parung Ciputat 9. Jl raya Bogor Cilangkap Tanggerang Kota:

1Jatiuwung Pembatasan di wilayah Sudirman Thamrin 1. Bundaran senayan 2. FX Sudirman 3. Semanggi 4. Benhil 5. Karet 6. Setia Budi 7. Dukuh bawah 8. Jl Tanjung karang 9. Betung 10. Bundaran HI 11. Tl Sarinah 12. Tl kebon sirih 13. Budi kemulian 14. Museum 15. RRI 16. Qteva 17. Tl harmoni 18. Kedutaan Perancis 19. Sumenep 20. Tl HOS Cokroaminoto 21. Dukuh bawah 22. Setiabudi 23. Jl Suryo 24. SCBD 25. Bapindo 26. Gedung Menpan RB 27. Bundaran Senayan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Prestasi Tertinggi Lionel Messi Bawa Timnas Argentina ke Final Piala Dunia 2014
Next post Rayakan Idul Adha, Ketua DPD RI: Patuh Prokes Juga Wujud Berkurban